Masjid dalam Konstruk Public Sphere

 

Hamdan eSA (Dosen Ilmu Komunikasi Unasman)

Suatu siang setelah shalat Jumat, di serambi masjid, dua orang jamaah duduk berdampingan. Seorang pria muda dengan kemeja santai menatap layar ponselnya, sementara seorang pria paruh baya dengan peci hitam bersandar di tiang, menyeruput teh hangat dari termos kecilnya.

"Apa kabar, Nak”? Tanya pria tua.

"Baik, Pak. Tadi khutbahnya menarik, ya? Tentang keadilan sosial".

Pria tua itu tersenyum. "Dulu, masjid adalah tempat kita bicara soal keadilan, bukan sekadar mendengarkan ceramah. Saya ingat, dulu para tokoh masyarakat sering berdiskusi di sini setelah shalat".

Pemuda itu mengangguk. "Sekarang, kalau orang membahas politik di masjid, sering dianggap membawa kepentingan tertentu".

Pria tua itu terkekeh. "Dulu juga begitu. Tapi tetap saja, masjid jadi tempat orang mencari solusi bersama. Masihkah kita bisa berdiskusi bebas di sini"?

Pemuda itu terdiam sejenak, lalu menoleh ke sekeliling. Beberapa jamaah sudah sibuk dengan ponsel mereka. Sebagian buru-buru pulang.

"Mungkin sekarang ruang diskusinya pindah ke media sosial, Pak", ujarnya.

Pria tua itu tertawa kecil. "Mungkin. Tapi apakah kita masih punya ruang yang cukup untuk bicara dan didengar"?

***

Mengawali tulisan ini, saya ingin lebih dulu mengulas tiga terma yang sering kita gunakan, yang secara sederhana mungkin dianggap sama, tetapi sesungguhnya berbeda. Ketiga terma itu adalah social space, public space, dan public sphere.

Social space (ruang sosial) adalah konsep yang lebih luas, yang mencakup segala bentuk interaksi manusia dalam suatu lingkungan tertentu. Ruang ini bisa bersifat fisik maupun abstrak, mencakup hubungan sosial dalam keluarga, komunitas, organisasi, bahkan media sosial. Ruang sosial membentuk pola interaksi manusia berdasarkan norma dan nilai yang berlaku di dalamnya.

Public space (ruang public) merujuk pada tempat fisik yang dapat diakses oleh semua orang, seperti taman, jalanan, pasar, dan tentu saja masjid. Dalam ruang publik, interaksi bisa terjadi secara bebas, tetapi tetap dalam batasan aturan yang berlaku di masyarakat. Ruang publik lebih berfokus pada aspek fisik dan aksesibilitas.

Sedangkan public sphere, dalam beberapa bacaan, biasanya dituliskan pula sebagai ruang publik. Namun sebenarnya sangat berbeda. Saya ingin sepakat dengan penyebutan “ranah publik” saja.

Ranah publik adalah ruang diskursif yang memungkinkan masyarakat berdiskusi, bertukar pendapat, dan membentuk opini bersama tentang isu-isu sosial dan politik. Konsep ini diperkenalkan oleh Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere.

Habermas menggambarkan ranah publik sebagai arena di mana warga negara dapat berpartisipasi dalam perdebatan rasional, tanpa adanya dominasi dari negara, kekuasaan atau kepentingan tertentu. Ranah publik tidak selalu bersifat fisik, tetapi lebih pada ruang komunikasi. Mungkin dia bisa terwujud di kafe, media massa, maupun media sosial.

Pada periode Nabi, masjid sangat mencerminkan konsep ranah publik ala Habermas, yaitu sebagai tempat dialog bebas di mana berbagai kelompok masyarakat bisa berdiskusi dan menyuarakan pendapatnya. Ruang masjid yang terlihat secara fisik itu, tidak hanya menjadi tempat publik berkunjung dan beribadah, melainkan juga menjadi arena atau ranah diskursif.

Di Masjid, Nabi sering mengajar para sahabat, mendiskusikan hukum Islam, dan memberikan fatwa. Masjid menjadi tempat bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait pemerintahan Islam. Dan masjid juga sebagai tempat masyarakat berkumpul, menerima tamu, hingga tempat perlindungan bagi fakir miskin.

Ketika Islam berkembang menjadi kekuatan politik besar, ranah publik di masjid mulai mengalami penyempitan. Pada masa Kekhalifahan Umayyah, Abbasiyah, hingga Kesultanan Ottoman, masjid tetap menjadi pusat keagamaan dan Pendidikan. Tetapi juga menjadi simbol legitimasi kekuasaan. Para penguasa membangun masjid-masjid megah untuk meneguhkan otoritas mereka. Misalnya, Masjid Umayyah di Damaskus dan Masjid Sultan Ahmed di Istanbul.

Masjid juga menjadi instrumen ideologis bagi kekuasaan. Khutbah Jumat sering digunakan sebagai sarana komunikasi politik untuk memperkuat legitimasi sultan atau khalifah.

Tahap ini, ranah publik di masjid mulai terkooptasi oleh kepentingan negara, sehingga ruang diskursif yang terbuka (public sphere) mulai menyempit dan lebih bersifat top-down, bahkan mati.

Ranah publik di masjid hidup kembali di masa kolonialisme. Di berbagai wilayah Muslim yang mengalami kolonialisme, masjid mengalami transformasi menjadi pusat perjuangan dan perlawanan anti kolonial. Masjid menjadi tempat pertemuan bagi para pejuang kemerdekaan.

Di Indonesia, banyak ulama dan pesantren menggunakan masjid sebagai tempat mobilisasi massa melawan Belanda dan Jepang. Di samping itu, kolonialisme acap kali meminggirkan pendidikan Islam. Karena itu, masjid menjadi ruang alternatif untuk pendidikan agama dan penguatan identitas Islam.

Pada periode ini, dapat dikatakan, masjid kembali menghidupkan ranah publik, tetapi lebih sebagai ruang resistensi daripada ruang dialog bebas seperti pada masa Nabi.

Di era kini, ranah publik itu redup. Di beberapa negara, masjid lebih dipandang sebagai tempat ibadah pribadi dan bukan sebagai pusat komunitas. Masjid beraroma ruang privat.

Beberapa negara menggunakan pembangunan masjid sebagai bagian dari politik identitas. Misalnya, pemerintah Turki di bawah Erdogan banyak membangun masjid untuk memperkuat citra Islam sebagai bagian dari nasionalisme Turki.

Ditambah lagi munculnya fenomena masjid-masjid megah yang dilengkapi dengan pusat perbelanjaan atau bisnis adalah contoh bagaimana masjid kini juga menjadi bagian dari ekonomi pasar. Di sini, ranah publik dikendalikan oleh kuasa ekonomi.

Selanjutnya, dengan berkembangnya media sosial, ceramah-ceramah keagamaan di masjid kini tidak hanya disampaikan kepada jemaah langsung, tetapi juga disiarkan ke seluruh dunia. Namun proses komunikasinya berlangsung hanya satu arah.

Bila kita ingin menghidupkan kembali ranah publik di masjid, yang memungkinkan dialog, musyawarah, dan aktivitas sosial yang lebih inklusif. Beberapa aspek bisa dikembangkan.

Kita dapat mengembangkan masjid sebagai pusat literasi dan keilmuan. Masjid bisa menjadi tempat diskusi ilmiah, bukan hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga isu sosial, ekonomi, dan politik.

Kemudian, sebagaimana tulisan sebelumnya, masjid memungkinkan bagi ruang keterbukaan gender, tentu dengan tetap menjaga ketentuan agama. Model segregasi gender yang ketat bisa dikaji ulang agar perempuan memiliki akses lebih besar terhadap kegiatan di masjid.

Lebih luas lagi, masjid dapat membuka ruang dialog keberagaman. Masjid bisa berfungsi sebagai tempat dialog lintas kelompok Muslim atau bahkan antaragama, seperti yang dilakukan Nabi dalam menerima delegasi Nasrani Najran di Masjid Nabawi.

Selanjutnya, masjid juga harus menjadi pusat advokasi sosial. Masjid bisa menjadi tempat untuk membahas dan mengadvokasi isu-isu sosial seperti kemiskinan, keadilan ekonomi, dan perlindungan lingkungan.

Masih mungkinkah kita mengkonstruk masjid sebagai pusat spiritual yang ruangnya juga tumbuh menjadi ranah publik di mana warga dapat berpartisipasi dalam diskursus rasional, membentuk opini bersama, tanpa adanya dominasi dari negara, kekuasaan atau kepentingan tertentu?

Wallahu A’lam.

Banga, 11 Maret 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswi Komunikasi Unasman Raih Juara 1 Lomba Karya Ilmiah HUT Lalu Lintas Bayangkara Ke-69

HMTI Unasman Selenggarakan Malam Inagurasi Enc24ption Angkatan 24

Dosen Unasman Memberi Sosialisasi Etika Bermedsos