Masjid dan Pasar: Hibriditas Budaya
Hamdan eSA (Dosen Ilmu Komunikasi Unasman)
Seorang pemuda memasuki sebuah mal megah di tengah kota. Setelah berjalan-jalan cukup lama, ia mendengar azan berkumandang. Ia pun mencari sumber suara untuk menunaikan shalat. Ternyata mushallah terbilang mewah berada di lantai paling atas, di sudut yang nyaris tersembunyi, dekat dengan area parkir.
Setelah shalat, ia berbincang dengan seorang bapak tua yang berdampingan dengannya memasang sepatu.
"Anak muda, tahukah kamu, dulu pasar dan masjid itu terpisah? Sekarang, masjid ada di dalam pasar. Tapi anehnya, pasar juga ada di masjid," kata si bapak sambil tersenyum.
Pemuda itu terdiam sejenak, lalu bertanya, "Maksudnya bagaimana, Pak?"
Si bapak menunjuk ke luar jendela, ke arah sebuah masjid besar yang berdiri megah tak jauh dari mal tersebut. “Di halaman masjid sana, banyak pedagang kaki lima berjejer, menjual aneka dagangan: pakaian muslim, sajadah, hingga makanan berbuka puasa”.
"Dulu masjid adalah tempat ibadah, pasar tempat berdagang. Sekarang, masjid punya pasar, dan sebaliknya pasar punya masjid," lanjut si bapak.
"Lalu, bagaimana kita memahami bahwa masjid adalah tempat paling suci dan pasar tempat paling buruk?"
***
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dituliskan; “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, ‘Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah pada masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya” (HR Muslim).
Hadis ini sangat menarik karena mencoba membentang relasi antara masjid dan pasar. Selintas, relasinya sangat jauh. Yang satu tempat suci, dan yang satu tempat ‘kotor’. Yang satu sangat ukhrawi, yang satu sangat duniawi.
Memang, di pasar-pasar tradisional, cukup sulit membayangkan bagaimana para penjual dan pembeli di pasar ikan dan sayur mayur melaksanakan shalat. Apalagi musim hujan, air-air buangan dan sampah pasar membasahi lantai. Sulit dijamin bahwa pakaian yang kita gunakan masih layak dipakai untuk shalat. Kita harus menunda, sampai ke rumah dan mengganti pakaian bersih.
Dari pandangan secara fisik seperti itu kita bisa melihat, betapa masjid dan pasar berelasi sangat jauh. Meskipun di dalam pasar ada ruang-ruang kecil yang digunakan sebagai mushallah, tetapi kesucian pakaian kita tidak meyakinkan untuk shalat. Apalagi dengan toilet yang tidak terawat.
Tetapi yang menarik, di era modern, masjid dan pasar kian akrab seperti disebutkan anekdot di atas. Masjid-masjid besar punya pasar. Di masjid seperti ini, pasar sebagai sarana pelengkap masjid. Sebaliknya, mal-mal besar punya mushallah. Di mal seperti ini, mushallah sebagai sarana pelengkap. Orang makassar bilang pa’gannakkang.
Lalu apakah Islam, melarang kita pergi ke pasar? Apakah pasar tidak boleh hadir di masjid, dan masjid tidak boleh hadir di pasar atau mal?
Kita tahu, Nabi Muhammad adalah pedagang. Mana mungkin di jaman itu, seorang pedagang tidak pernah masuk ke pasar? Pada masa Nabi Muhammad, pasar tidak selalu berkonotasi negatif, bahkan Rasulullah pernah mendirikan pasar sendiri untuk menyaingi pasar Yahudi di Madinah yang sering melakukan praktik kecurangan. Beberapa pasar bahkan berkembang dekat dengan masjid.
Pada masa Kekhalifahan dan Kesultanan, beberapa masjid besar memiliki area pasar di sekitarnya. Masjid Umayyah di Damaskus yang memiliki area perdagangan di sekitar kompleksnya. Masjid Agung Cordoba di Spanyol yang dulu juga berfungsi sebagai pusat kehidupan ekonomi.
Saat ini, misalnya; masjid Agung Demak tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat perdagangan. Di tempat tinggal saya, Pinrang, Masjid Agung Al-Munawwir, setiap jum’at di lantai dasar menjadi area perdagangan sejumlah barang kebutuhan muslim. Saya senang bila berkesempatan jum’atan di sana.
Dalam QS. Al-Furqan ayat 20 menyebutkan: “Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Nabi Muhammad), melainkan mereka pasti menyantap makanan dan berjalan di pasar. Kami menjadikan sebagian kamu sebagai cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Tuhanmu Maha Melihat”.
Rupanya, Islam tidak menghendaki umatnya jauh dari pasar. Justru sebaliknya, sejarah menunjukkan keakraban masjid dan pasar, seperti yang terlihat di era modern sekarang. Bahkan Al-Qur’an pun lebih kuat menggambarkan bahwa tidak ada seorang pun nabi yang karena dia utusan Tuhan, lalu jauh dari pasar.
Menyatunya masjid dan pasar dapat lihat sebagai hibriditas budaya. Suatu konsep yang diperkenalkan oleh Stuart Hall dan juga dikembangkan oleh Homi K. Bhabha untuk menjelaskan percampuran dan penciptaan makna baru dari budaya yang berbeda. Dalam konteks masjid dan pasar, hibriditas budaya bisa dimaknai sebagai percampuran dua ruang sosial yang awalnya dianggap bertolak belakang, tetapi dalam praktiknya saling berkelindan dan menciptakan realitas baru.
Implikasinya, terjadi pergeseran ruang. Masjid tidak lagi sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat ekonomi dan sosial. Sebaliknya, pasar mulai mengakomodasi kebutuhan spiritual dengan menyediakan ruang ibadah. Simbol-simbol religius sering kali menjadi bagian dari strategi branding atau pemasaran, seperti penamaan pusat perbelanjaan dengan unsur Islami atau promosi produk halal.
Dan akhirnya, hibriditas ini mencerminkan bagaimana ruang-ruang sosial menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, di mana agama dan ekonomi tidak lagi bisa dipisahkan secara kaku. Ini juga memperlihatkan kegagalan proyek global yang disebut dengan sekularisasi.
Imam An-Nawawi memaknai hadis di atas dalam Syarah An-Nawawi ‘ala Sahih Muslim, Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: 1392 H. Menurutnya, Nabi menagatakan ‘tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid’ karena masjid merupakan tempat ketaatan, dan didirikan atas dasar ketakwaan. Sedangkan ‘tempat yang paling Allah benci adalah pasar’, karena di pasar adalah tempat kebohongan, tipu-tipu, riba, sumpah palsu, janji-janji palsu, dan mengabaikan Allah, dan lain-lain yang serupa.
Jadi, masjid disebut disukai Allah, bukan karena bendanya sendiri yang suci, melainkan karena prilaku manusia yang berlangsung di dalamnya. Demikian juga pasar dibenci Allah, bukan karena (benda) pasarnya yang buruk, melainkan prilaku yang sering dipraktikkan di dalamnya.
Apa saja prilaku yang biasa hidup di dalam pasar? Macam-macam. Ada praktik penipuan dan Kecurangan, seperti mengurangi timbangan, dan menjual barang cacat bin rusak yang disembunyikan pada pembeli.
Ada juga tipu daya, seperti menyuruh teman sendiri untuk menawar barang dengan harga lebih tinggi, menimbun barang, lalai beribadah karena bisnis. Juga sumpah palsu; “demi Allah ini barang bagus”! Ternyata hanya barang biasa. “Harga modalnya memang segitu ibu”!
Pasar juga sering menjadi tempat gosip dan fitnah tentang orang lain, baik pedagang maupun pembeli. Juga tempat interaksi bebas, kemaksiatan, dan tempat berlangsungnya bentuk-bentuk keserakahan.
Pertanyaannya, bagaimana jika praktik-praktik buruk yang
dibenci Allah ini berlangsung dalam suatu negara?
Wallahu A’lam.
Banga, 9 Maret 2025.
Komentar