Negara yang Kembali ke Fitrah
Oleh Hamdan eSA (Dosun Ilmu Komunikasi Unasman)
Di sebuah negeri bernama Fitrahilia, rakyatnya dulu hidup damai dan sejahtera. Pemimpinnya jujur, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tak ada yang kelaparan. Negeri itu seperti rumah yang selalu bersih, rapi, dan penuh kasih sayang.
Seiring berjalannya waktu, para pemimpin mulai lupa janji mereka. Sebagian pejabat sibuk mengisi kantong sendiri, hukum mulai condong kepada mereka yang berkuasa, dan rakyat kecil semakin sulit hidup. Negeri yang dulu terang benderang berubah menjadi kelam, seperti rumah yang dipenuhi debu dan sarang laba-laba.
Suatu hari, seorang anak kecil bertanya kepada ayahnya, "Ayah, mengapa negeri kita seperti ini"?
Sang ayah menghela napas, "Karena kita lupa jalan pulang, Nak".
"Jalan pulang ke mana"? Tanya sang anak.
"Ke fitrah. Ke tempat di mana kejujuran, keadilan, dan kasih sayang menjadi dasar segalanya".
Anak itu berpikir sejenak lalu berkata, "Kalau lupa jalan pulang, kenapa kita tidak bertanya arah"?
Sang ayah tersenyum. "Benar, Nak. Tapi masalahnya, mereka yang memimpin kita sudah tidak ingin kembali. Mereka sudah terlalu nyaman dengan jalannya saat ini. Mungkin rakyatnya harus sadar bahwa agar negara kembali ke fitrah, mereka harus berjalan sendiri—mengingatkan pemimpin, menegakkan keadilan, dan membersihkan negeri mereka seperti rumah yang sudah lama tak disapu”.
***
Setiap individu memiliki fitrah, yaitu kesucian dan kecenderungan pada kebaikan. Konsep fitrah selama ini hanya berlaku bagi manusia secara personal. Mestinya ia juga dapat diterapkan dalam kehidupan bernegara. Gagasan saya ini bukan sekadar idealisme moral, tetapi sebuah kebutuhan mendasar bagi negara yang ingin bertahan dan berkembang secara harmonis.
Negara mengalami penyimpangan dari fitrah ketika terjadi korupsi, ketidakadilan sosial, dan ketimpangan ekonomi. Pemerintahan yang tidak transparan, hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta eksploitasi sumber daya untuk kepentingan segelintir elite adalah tanda-tanda bahwa sebuah negara telah jauh dari nilai-nilai fitrah. Hal ini menciptakan jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah, yang pada akhirnya mengancam stabilitas sosial dan politik.
Kembali ke fitrah bagi negara, merupakan upaya strategis untuk membangun negara yang lebih berkeadaban. Negara yang kembali ke fitrah adalah negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dalam konteks ini, fitrah dapat dimaknai sebagai kondisi ideal di mana negara berfungsi sebagaimana mestinya—sebagai pelindung dan pelayan rakyat, bukan sebagai alat kepentingan segelintir kelompok. Negara yang berfitrah akan menempatkan hukum sebagai panglima, menjunjung tinggi transparansi, serta memastikan distribusi sumber daya yang adil.
Sebaliknya, ketika negara melenceng dari fitrah, berbagai masalah sistemik muncul. Korupsi menjadi budaya, hukum hanya menguntungkan yang berkuasa, dan kesenjangan sosial semakin melebar. Negara yang jauh dari fitrah sering kali lebih mementingkan stabilitas kekuasaan dibanding kesejahteraan rakyatnya. Akibatnya, ketidakpercayaan publik meningkat, dan konflik sosial menjadi ancaman nyata.
Kembali ke fitrah berarti mengembalikan peran negara sebagaimana mestinya—menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, memastikan kesejahteraan merata, dan membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan nilai moral serta akuntabilitas. Tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar negara benar-benar dapat kembali pada jalur yang benar.
Meskipun gagasan negara yang kembali ke fitrah terdengar ideal, realisasinya menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu hambatan terbesar adalah korupsi yang telah mengakar dalam sistem pemerintahan.
Korupsi tidak hanya terjadi di tingkat elite, tetapi juga di level birokrasi yang lebih rendah, menciptakan budaya yang sulit diberantas. Ketika korupsi menjadi norma, reformasi menuju negara yang berintegritas akan menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh sistem yang korup.
Selain itu, ketimpangan struktural dalam ekonomi dan hukum menjadi penghalang utama. Di banyak negara, hukum sering kali tidak diterapkan secara adil. Orang-orang kaya dan berkuasa cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, sementara masyarakat kecil harus menghadapi ketidakadilan. Sikap demikian semakin memperkuat ketidakpercayaan terhadap institusi negara dan menghambat upaya kembali ke prinsip keadilan.
Faktor lain yang menghambat adalah pengaruh sistem global. Negara-negara berkembang sering kali harus menyesuaikan kebijakan mereka dengan tekanan ekonomi dan politik internasional. Ketika kepentingan asing lebih diutamakan daripada kesejahteraan rakyat, maka upaya untuk kembali ke nilai-nilai dasar keadilan dan moralitas menjadi semakin sulit.
Mengatasi tantangan ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa perubahan sistemik dan budaya politik yang lebih sehat, negara akan terus bergerak menjauh dari fitrahnya.
Agar sebuah negara dapat kembali ke fitrah, diperlukan strategi yang mencakup perubahan sistemik, reformasi birokrasi, dan penguatan nilai-nilai moral dalam kehidupan bernegara.
Salah satu langkah utama adalah menegakkan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang kuat akan menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi dan penyalahguna kekuasaan, sehingga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain itu, reformasi birokrasi menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif. Digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, serta peningkatan akuntabilitas pejabat negara dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. Negara-negara seperti Estonia dan Finlandia telah membuktikan bahwa birokrasi yang transparan mampu mengurangi korupsi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di sisi ekonomi, pemerataan kesejahteraan harus menjadi prioritas. Sistem pajak yang lebih adil, dukungan terhadap usaha kecil dan menengah, serta kebijakan yang memastikan akses pendidikan dan kesehatan bagi semua warga akan membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Pendidikan karakter dan kesadaran moral juga harus diperkuat, baik dalam sistem pendidikan formal maupun dalam kebijakan publik. Pemimpin yang berintegritas harus menjadi teladan, dan masyarakat harus didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan.
Dengan kombinasi reformasi hukum, birokrasi, ekonomi, dan pendidikan, negara dapat secara bertahap kembali ke fitrah, menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat dengan penuh keadilan dan tanggung jawab.
Saat seperti itulah, negara layak mengatakan kepada warganya; “minal aidin wal faidzin, taqabbalallahu minna waminkum”.
Wallahu a’lam.
Madatte Polman, 27 Maret 2025.
Komentar